Menteri Kesehatan Terawan
Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk
status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. PSBB pun akan
diterapkan di Jakarta mulai 10 April 2020.
Usulan itu disetujui Terawan
kemarin, Selasa (7/4). Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di
Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus
Disease 2019 (COVID-19), Terawan menetapkan status PSBB di DKI Jakarta.
"DKI Jakarta akan
melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai
Jumat, 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan
Pemprov DKI, Selasa (7/4).
Dengan penetapan itu, sejumlah
kegiatan warga akan dibatasi guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19)
di Jakarta, yang hingga kemarin memiliki 2.738 kasus positif dengan 221 orang
meninggal dunia. Pembatasan itu mengacu pada Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang
Pedoman PSSB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
"Kita semua menyadari
bahwa persoalan penyebaran COVID-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa
mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. Itu
sebabnya, interaksi antar-orang penting sekali dibatasi," tuturnya.
Berikut hal-hal yang harus
diketahui saat PSBB diterapkan di Jakarta:
Apa
Saja yang Dilarang dan Tidak Selama PSBB?:
1.
Pengertian PSBB
PSBB adalah pembatasan
kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. Hal itu
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020 yang berbunyi:
"Pembatasan Sosial
Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah
yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa
untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019
(COVID-I9)."
2.
Tanggal Penerapan
PSBB akan mulai diterapkan
pada Jumat, 10 April 2020. Mengacu pada KMK No HK.01.07/Menkes/239/2020, PSBB
akan diterapkan berlaku selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari. Namun
PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
3.
Kegiatan Warga Dibatasi
Sejumlah kegiatan warga akan
dibatasi selama PSBB. Pelaksanaan pembatasan mengacu pada Pasal 13 Permenkes
tentang Pedoman PSBB. Berikut kegiatan yang dibatasi saat PSBB diterapkan:
a. Kegiatan sekolah
Selama PSBB, Pemprov DKI
harus melakukan peliburan sekolah. Yang dimaksud dengan peliburan sekolah
adalah penghentian proses belajar-mengajar di sekolah dan menggantinya dengan
proses belajar-mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.
Bukan hanya sekolah, lembaga
pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya juga
diharuskan menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif.
Namun peliburan itu dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian
yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
b. Kegiatan Tempat Kerja
Tempat kerja juga diliburkan
saat PSBB. Proses bekerja di kantor akan dibatasi dan diganti dengan proses
bekerja di rumah/tempat tinggal atau work from home, sehingga produktivitas
pekerja tetap terjaga.
Namun ada sejumlah tempat
kerja yang dikecualikan, dengan tetap memperhatikan jumlah minimum karyawan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 yang berbunyi:
"Peliburan sekolah dan
tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi
kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan
keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas,
pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan
impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya."
Tempat kerja yang kecualikan
di antaranya Pemprov DKI, kepolisian, dan TNI. Kemudian, terkait dunia usaha,
ada 8 sektor yang dikecualikan, yakni sektor kesehatan, sektor pangan makanan
dan minuman, sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin, sektor
komunikasi, sektor keuangan dan perbankan serta pasar modal, sektor logistik
dan distribusi barang, sektor kebutuhan keseharian retail seperti warung dan
toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga. Terakhir, sektor industri
strategis.
"Jadi, semua kegiatan
lain akan dianjurkan bekerja dari rumah dan 8 sektor ini, sektor kesehatan
misalnya, itu diizinkan untuk tetap berkegiatan dan ini bukan saja rumah sakit
atau klinik, ini termasuk industri kesehatan seperti misalnya usaha memproduksi
sabun, usaha memproduksi disinfektan, itu sangat relevan dengan situasi
sekarang, jadi tidak berhenti," ujar Anies.
Selain itu, kegiatan
organisasi sosial yang terkait penanganan COVID-19 juga diperbolehkan
beroperasi. Misalnya pengelola zakat, pengelola bantuan sosial, dan NGO
kesehatan.
"Bagi sektor per sektor
yang tadi dikecualikan mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan
mengikuti protap penanganan COVID-19, artinya ada physical distancing,
mengharuskan penggunaan masker, mengharuskan ada fasilitas cuci tangan yang
mudah, dan melakukan cuci tangan rutin. Jadi protap itu dilakukan,"
katanya.
c. Kegiatan Keagamaan
Selama PSBB, kegiatan
keagamaan juga dibatasi. Semua tempat ibadah akan ditutup untuk umum.
Warga diminta melakukan
kegiatan keagamaan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga
jarak setiap orang. Selain itu, tak boleh lebih dari 20 warga yang
diperbolehkan menghadiri pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19.
d. Kegiatan di Tempat atau
Fasilitas Umum
Semua fasilitas umum akan
ditutup, baik fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan
milik swasta.
"Kemudian, semua
fasilitas umum tutup, baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun
tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung
olahraga, museum, semuanya tutup," kata Anies.
Namun, dalam Permenkes No 9
Tahun 2020, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Pengecualian
tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang
serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Berikut fasilitas umum yang
dikecualikan :
- Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan kebutuhan pangan, dan barang peralatan medis kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
- Fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.
- Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.
- Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan buat fasilitas karantina.
- Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.
- Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
e. Kegiatan Sosial dan
Budaya
Saat PSBB diterapkan, warga
juga dilarang melakukan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi menimbulkan
kerumunan. Pembatasan itu berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang
diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan kegiatan sosial
dan budaya itu termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga,
hiburan, akademik, dan budaya. Sementara, untuk pernikahan, Pemprov DKI tak
melarang, namun resepsi wajib ditiadakan.
"Kemudian, terkait
dengan kegiatan sosial-budaya juga sama kita akan batasi itu. Pernikahan tidak
dilarang, tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan,
begitu juga kegiatan perayaan lain, seperti kegiatan ritual khitan, tapi
perayaannya yang ditiadakan," ujar Anies.
f. Kegiatan di Moda
Transportasi
Transportasi umum di Jakarta
akan dibatasi jumlah penumpang dan jam operasionalnya saat PSBB. Kapasitas
penumpang maksimal adalah 50 persen, sementara jam operasional dimulai pukul
06.00 sampai 18.00 WIB.
Sedangkan untuk kendaraan
pribadi, physical distancing wajib diterapkan. Karena itu, jumlah penumpang per
kendaraan akan dibatasi.
g. Kegiatan terkait Aspek
Pertahanan dan Keamanan
Dalam Permenkes, aktivitas
warga terkait aspek pertahanan dan keamanan saat PSBB juga akan dibatasi.
Namun, hal itu dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan operasi
kepolisian.
h. Kerumunan
Kerumunan di atas lima orang
dilarang. Pemprov DKI akan mengambil tindakan tegas jika ada kegiatan di luar
ruangan dengan jumlah di atas lima orang.
"Ada satu catatan
penting yang perlu diketahui semua bahwa pada saat PSBB ini dilaksanakan, tidak
diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta.
kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang,
tidak diizinkan dan kami akan mengambil tindakan tegas, jajaran Pemprov,
kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban dan memastikan bahwa
seluruh ketentuan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat," kata Anies.
i. Ojek Online Dibatasi
Anies mengatakan akan ada
pembatasan jumlah orang dalam setiap kendaraan. Namun dia tak secara tegas
mengatakan ojek online akan dilarang mengangkut penumpang. Anies hanya
menekankan bahwa ojek online diperbolehkan mengantar barang.
"Jadi ketika ini
dilakukan, ada batasan jumlah orang yang bisa naik di kendaraan itu. Ini nanti
diatur dalam peraturannya secara detail, tapi intinya adalah akan ada
pembatasan jumlah penumpang per kendaraan. Kita tadi tidak membatasi kegiatan
logistik karena kita ingin agar masyarakat kebutuhan-kebutuhannya terpenuhi.
Tetapi prinsip pembatasannya kita ikuti. Itu yang kita lakukan," kata
Anies.
Kendati demikian, Anies
mengatakan taksi online masih diperbolehkan mengangkut penumpang. "Jadi
begini, untuk delivery barang itu confirm boleh, kendaraan roda empat untuk
bawa penumpang itu boleh, tapi dibatasi penumpangnya," kata Anies.
Namun, jika merujuk para
Permkenkes No 9 Tahun 2020, selama PSBB, ojek online dilarang mengangkut
penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang. Hal itu sebagaimana diatur
dalam lampiran Permenkes, yang berbunyi:
"Layanan ekspedisi
barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan
hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
4. Ada Bantuan Sosial
Pemprov DKI Jakarta bersama
pemerintah pusat akan memberikan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan
yang terdampak dalam pelaksanaan PSBB. Mulai Kamis, 9 April 2020, Pemprov DKI
akan menyalurkan sembako ke masyarakat.
5. Penegakan Hukum
Anies mengatakan pada
prinsipnya PSBB telah diterapkan di Jakarta selama 3 minggu terakhir. Karena
itu, dalam PSBB, yang utama adalah dilakukan penegakan hukum. Anies mengatakan
akan ada tindakan hukum bagi warga yang melanggar aturan pembatasan dalam PSBB.
"Karena, akan disusun
peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk
mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati, sekaligus
menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan,
membatasi interaksi itu akan sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan
virus ini," tutur Anies.
"Jadi kegiatan patroli
akan ditingkatkan dan kami mengharap kepada seluruh masyarakat untuk
menaati," imbuhnya.